Table of Content

Panduan Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Baru dan Lama

Panduan cara registrasi ulang kartu SIM card semua operator seluler di Indonesia melalui SMS, offline dan online. Praktis dan berhasil.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card - Registrasi SIM card kini wajib dilakukan pelanggan seluler sejak Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diberlakukan. Bila anda adalah pemilik kartu seluler lama dan baru, segera daftarkan kartu SIM card prabayar dan pasca bayar ke Kominfo.

Internet di Indonesia semakin berkembang. Menurut We Are Social jumlah pengguna internet di Indonesia lebih kurang 212,9 juta di bulan Januari 2023 (sekitar 77% dari populasi Indonesia).

Akses internet terbesar adalah menggunakan paket data seluler yang tentu saja harus membeli kartu seluler.

Meskipun masyarakat kini mudah membeli kartu seluler baru maupun isi ulang paket data namun penggunaan kartu seluler juga memberikan tantangan bagi Pemerintah dan operator selular itu sendiri, yaitu keamanan data pelanggan dan kemudahan layanan bagi pemilik SIM card.

Apa Itu Registrasi Kartu SIM Operator Seluler

registrasi kartu seluler

Registrasi SIM card atau kartu seluler adalah proses pendaftaran ulang informasi pelanggan seluler agar sesuai dengan data terbaru dan valid. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa yang memiliki akses ke layanan seluler adalah pemilik SIM card yang sah, serta untuk.

Registrasi SIM card juga untuk memenuhi persyaratan regulasi dan keamanan, seperti halnya registrasi kartu SIM di negara lain.

Mengapa Harus Registrasi Ulang Kartu SIM Card ?

Registrasi ulang kartu SIM card untuk semua operator bagi pelanggan seluler yang diharuskan oleh Kominfo mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Pada dasarnya ada sejumlah keuntungan mengapa pelanggan seluler harus mendaftarkan ulang kartu nomor kartu SIM card-nya.

  • Dengan mendaftarkan ulang kartu SIM card, pelanggan dapat membantu operator seluler memperoleh informasi terupdate tentang kepemilikan kartu seluler.
  • Registrasi ulang SIM card diharapkan dapat membantu operator seluler untuk membangun basis pelanggan yang stabil dan mempertahankan hubungan dengan pelanggan yang ada, misalnya untuk pengembangan bisnis si pemilik kartu.
  • Pendaftaran ulang kartu SIM card akan membantu operator seluler memverifikasi identitas pemilik kartu seluler dan memastikan bahwa hanya orang yang sah yang memiliki akses ke layanan seluler, misalnya bila kamu berlangganan Wifi murah untuk di rumah).
  • Kartu SIM card yang telah teregistrasi akan membantu pemilik kartu bila dihadapkan pada persyaratan regulasi, misalnya bila bepergian ke negara lain.

Baca Juga : Cara Cek Kecepatan Internet Di Laptop/HP Menggunakan Aplikasi

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card

Bila anda masih menggunakan kartu SIM lama yang masih aktif maka nomor seluler ini wajib anda daftarkan. Bagaimana cara registrasi ulang kartu SIM card lama ?

Registrasi Ulang Kartu SIM Card Semua Operator

Langkah-langkah pendaftaran ulang kartu SIM Card semua operator yaitu sebagai berikut :

  1. Di hp anda pilih menu Dial.
  2. Pada layar ketik : ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  3. Contohnya : ULANG 1771234500000000#1771234567000000.
  4. Cek lagi urutan nomor dan tanda penulisan seperti spasi dan tanda pagar.
  5. Bila sudah benar, kirimkan ke 4444.

Baca Juga : Cara Upgrade Kartu 4G Telkomsel

Lalu bagaimana bila anda menggunakan kartu SIM Card baru atau kartu seluler perdana dan belum pernah didaftarkan ke operator ?

Registrasi Kartu SIM Card Perdana Telkomsel

registrasi sim card

Untuk melakukan pendaftaran kartu seluler perdana operator Telkomsel (Simpati dan AS) kamu bisa melakukannya melalui SMS maupun aplikasi MyTelkomsel.

Cara Registrasi Kartu Perdana Telkomsel Via SMS

  1. Aktifkan layar Android anda lalu pilih menu Dial (disebelah kiri bawah), biasanya logonya adalah logo telepon. Selanjutnya akan muncul layar tempat anda mengetik nomor yang akan dihubungi
  2. Ketik : REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  3. Contohnya seperti ini : REG 1771123456789123#1771234567890123
  4. Setelah itu kirimkan ke 4444

Perhatikan tanda spasi dan tanda pagar, karena format pendaftaran kartu seluler setiap operator mungkin akan berbeda.

Bila urutan dan tanda-tanda penulisan sudah anda ikuti dengan benar, maka setelah anda submit ke 4444 akan muncul notifikasi via pesan singkat dari sistem yang menyatakan data-data anda telah tersimpan di database. Itu berarti proses registrasi kartu SIM Telkomsel anda telah berhasil.

Cara Registrasi Kartu Perdana Telkomsel Melalui Aplikasi MyTelkomsel

Bila anda telah memasang kartu Simpati atau AS, saat ini ada aplikasi MyTelkomsel yang bisa dimanfaatkan, salah satunya yaitu untuk melakukan registrasi kartu.

  • Download dan instal aplikasi MyTelkomsel di smartphone
  • Setelah terpasang, buka aplikasi MyTelkomsel.
  • Sign Up terlebih dahulu. Bila pernah mendaftarkan diri, pilih opsi Sign In. Anda bisa masuk menggunakan email aktif yang terpasang di smartphone.
  • Setelah itu pada Menu,
  • Masukkan No handphone yang sedang digunakan saat ini dan akan didaftarkan
  • Berikutnya masukkan NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password (OTP) yang dikirimkan oleh operator melalui SMS.
  • Lalu "Kirim"

Biasanya proses mendaftar kartu baru Simpati dan As ke operator berlangsung cukup singkat, tergantung kepadatan traffic pada jaringan seluler.

Registrasi SIM Perdana IM3

Bila menggunakan kartu baru IM3, kamu bisa mendaftarkan kartu perdana IM3 baik melalui SMS maupun aplikasi smartphone.

Cara Registrasi Kartu SIM Card Perdana IM3 Dengan SMS

  1. Buka layar Android anda, dan cari menu Dial.
  2. Pada layar dial, ketik : 16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  3. Kemudian kirim ke 4444

Perhatikan format registrasi SIM card sebelum mengirim via sms.

Cara Registrasi Kartu SIM Perdana IM3 Di Aplikasi MyiM3

  • Download dan instal aplikasi MyIM3 di smartphone
  • Setelah terpasang, buka aplikasi MyIM3.
  • Sign Up terlebih dahulu. Bila pernah mendaftarkan diri, pilih opsi Sign In. Anda bisa masuk menggunakan email aktif yang terpasang di smartphone.
  • Setelah itu pada Menu,
  • Masukkan No handphone yang sedang digunakan saat ini dan akan didaftarkan
  • Berikutnya masukkan NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password (OTP) yang dikirimkan oleh operator melalui SMS.
  • Lalu klik "Kirim"

Registrasi SIM Card Perdana Tri

Kartu SIM card lain dari XL adalah 3 yang juga banyak digunakan di Indonesia. Agar bisa mendaftarkan kartu langkah registrasi SIM card kartu 3 bisa dilakukan dengan cara berikut.

  1. Ketik : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  2. Kemudian kirimkan ke 4444

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Lama

Bila anda adalah pelanggan lama kartu 3, cara registrasi ulang kartu tri lama melalui situs resmi https://registrasi.tri.co.id/ dari browser kalian.

  • Buka browser dan masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id/
  • Pada halaman situs tersebut pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.
  • Pilih "Registrasi Ulang"
  • Masukan nomor Tri yang akan didaftarkan
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP yang dimiliki
  • Selanjutnya masukan Nomor Kartu Keluarga
  • Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL ke ponsel kamu
  • Lalu masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM yang akan didaftarkan
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik "Kirim"

Cara Registrasi Kartu Perdana Tri

Bila kamu pengguna kartu Tri baru, berikut ini adalah cara registrasi kartu perdana Tri.

  • Buka browser dan masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id/
  • Pada halaman situs tersebut pilih opsi "Registrasi Calon Pelanggan"
  • Masukkan nomor Tri yang akan didaftarkan
  • Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
  • Selanjnya masukkan Nomor Kartu Keluarga
  • Kemudian masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan didaftarkan
  • Akan muncul gambar verifikasi, Klik kotak "Iam not a robot"
  • Bila pengisian data sudah benar, lalu klik "Kirim"

Registrasi SIM Card XL

Selain Telkomsel dan Indosat, XL Axiata adalah operator seluler yang digunakan pelanggan di Indonesia. Bila kamu menggunakan kartu SIM baru XL format pendaftarannya berbeda dengan format registrasi kartu perdana Telkomsel dan Indosat.

Langkah-langkah melakukan registrasi kartu perdana XL yaitu :

  1. Ketik : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  2. Kemudian kirimkan ke 4444

Registrasi SIM Card Perdana Axis

Axis merupakan jenis SIM card dari operator XL Axiata. Bila menggunakan kartu Axis, kamu bisa melakukan pendaftaran SIM card dengan langkah sebagai berikut.

  1. Ketik : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  2. Kemudian kirimkan ke 4444

Registrasi SIM Card Perdana Smartfren

Format registrasi kartu seluler operator Smartfren sama dengan Indosat dan IM3/Mentari. Langkah-langkha pendaftaran ulang kartu SIM card Smartfren sebagai berikut.

  1. Buka layar Android anda, dan cari menu Dial.
  2. Pada layar dial, ketik : 16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  3. Kemudian kirim ke 4444

Periksa kembali form registrasi ulang kartu SIM Card operator Smartfrend di atas sebelum mengirimnya.

Nah, mudah kan langkah-langkah pendaftaran ulang kartu SIM dan registrasi kartu perdana dari masing-masing operator seluler ini ?

Baca juga: Mengenal Keunggulan Paket Internet byU

Tips Agar Registrasi Ulang Kartu SIM Card Kominfo Berhasil

Melakukan registrasi ulang SIM card tidak selamanya direspon cepat. Ada kalanya anda akan mendapatkan pesan "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses" atau "Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah."

Untuk mengatasi hal tersebut sekaligus agar proses registrasi berhasil maka tiga hal yang perlu diterapkan.

1. Jangan Berulang-Ulang Melakukan Submit Data Registrasi SIM Card

Agar pendaftaran ulang kartu SIM card dapat kembali diproses maka anda jangan terburu-buru melakukan submit ulang ke operator. Submit yang berulang akan menyebabkan antrean terutama pada saat traffic internet sedang padat. Anda bisa mensubmit ulang registrasi kartu seluler antara 15-30 menit berikutnya.

2. Lakukan Pendaftaran Kartu SIM Pada Saat Jaringan Internet Tidak Sibuk

Kominfo dan provider telah mengakui bahwa sejak pemberlakuan batas akhir registrasi SIM card pendaftar membludak sehingga traffic internet yang menuju database sangat padat yang berdampak pada kemampuan respond sistem. Solusi yang diberikan adalah memperpanjang masa registrasi dan menyarankan konsumen seluler mendaftar pada jam-jam yang tidak sibuk, misalnya jam 23.00 WIB hingga 06.00 WIB.

3. Pastikan Nomor Identitas Sama Dengan KTP

Penyebab lain kegagalan melakukan registrasi kartu seluler adalah karena konsumen tidak melakukan pengisian data sesuai petunjuk dari masing-masing operator seluler. Seperti diketahui setiap provider memiliki prosedur pendaftaran masing-masing, meskipun tujuannya tetap ke database "4444".

Anda juga bisa melakukan Cara Registrasi SIM Card Gagal.

Itulah Cara Registrasi Kartu SIM baik registrasi ulang nomor seluler lama yang masih aktif maupun registrasi nomor perdana. Selamat mencoba.

Suka Teknologi